JAKARTA -Polemik terkait pencopotan Nanto Dwi Subekti dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terus memanas. Nanto dengan tegas membantah tuduhan pelanggaran disiplin yang diarahkan padanya, menyebut bahwa surat keputusan pembebasan tugasnya sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024), Nanto menegaskan bahwa pembebasan tugasnya yang didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Surat keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta tentang pembebasan tugas saya sudah kadaluwarsa menurut aturan, sehingga dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku lagi secara hukum,” ujar Nanto.
Aspek Hukum dan Kontroversi
Nanto menganggap pencopotannya sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan sebagai tindakan yang tidak didasari oleh hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembebasan tugasnya tidak mengikuti prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan hanya masalah soal pelanggaran disiplin, tapi juga tentang keabsahan hukum dalam menjalankan proses administrasi,” tegas Nanto. Kontroversi ini semakin memanas karena menyangkut integritas prosedur dalam pemerintahan daerah.
Respons Pihak Terkait
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP DKI Jakarta terkait pernyataan Nanto ini. Namun, publik dan sejumlah kalangan menyoroti pentingnya kejelasan dalam prosedur administratif, terutama dalam hal pembebasan tugas yang dapat berdampak langsung pada karier dan reputasi seseorang.
Dampak Bagi Pemerintahan Daerah
Kasus ini juga mencerminkan tantangan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah. Keputusan administratif yang dipertanyakan bisa berpotensi mengganggu stabilitas dan kredibilitas Satpol PP Jakarta Selatan, serta menimbulkan perdebatan tentang perlunya reformasi dalam proses pengelolaan administrasi publik.
(N/014)