Skandal Korupsi Dana PEN: Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

BITVonline.com - Rabu, 17 Juli 2024 06:29 WIB

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengeluarkan putusan terhadap M. Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana penjara, Ardian Noervianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 kepada negara, setelah dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Hakim juga menegaskan bahwa jika Ardian Noervianto tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ardian Noervianto akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan, faktor-faktor yang memberatkan vonis terhadap Ardian Noervianto termasuk kerugian yang ditimbulkan atas tindakannya yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai mantan pejabat eselon I, Ardian Noervianto dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, yakni Kemendagri.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga yang Ardian Noervianto emban, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah Ardian Noervianto didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Jaksa sebelumnya menuntut Ardian Noervianto dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, yang kemudian disubsidi dengan pidana kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga memberikan pesan bahwa tidak ada yang terlindungi dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara, dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat

Berita

Gempa M4,2 Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG: Berpusat di Darat

Berita

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, 14 Kloter Tiba Bertahap 15–30 Juni

Berita

Said Iqbal Dikabarkan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok

Berita

Kapolri Respons Usulan Sipil Bisa Isi Jabatan Utama di Polri: Sudah Ada Mekanisme Resiprokal

Berita

Prabowo: Mewujudkan Hidup Layak untuk Rakyat Butuh Usaha Besar dan Kerja Keras