JAKARTA -Bareskrim Polri mengumumkan berhasilnya mengungkap sindikat tindak pidana yang melibatkan fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan sepeda motor dengan skala internasional. Operasi ini meliputi periode dari Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total 20.000 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap terkait kasus ini. Modus operandi para pelaku dimulai dengan membeli sepeda motor secara resmi dari perusahaan leasing menggunakan KTP yang diperoleh secara acak, salah satunya melalui platform media sosial.
Para tersangka kemudian membayar uang muka sebesar Rp5 hingga Rp8 juta untuk setiap sepeda motor yang mereka beli. Namun, mereka tidak membayar cicilan bulanan sesuai perjanjian, tanpa sepengetahuan pemilik KTP yang digunakan untuk transaksi tersebut.
“Setelah memperoleh kendaraan, pelaku kemudian menjualnya di luar negeri dengan harga yang berbeda dari harga pasar di Indonesia,” kata Djuhandani. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp876 miliar.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, serta Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), Pasal 480 dan 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah tujuh tahun penjara.
Djuhandani juga menekankan bahwa operasi ini merupakan kerjasama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dari negara-negara tujuan ekspor sepeda motor hasil kejahatan ini. Hal ini menunjukkan upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara yang melibatkan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dampak dan Upaya Pemberantasan
Penangkapan para tersangka dan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap praktik ilegal serupa di masa mendatang. Selain itu, hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perdagangan nasional.
(N/014)