JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Absennya Hasto terungkap setelah pengacara Hasto, Ronny Talapessy, memberikan penjelasan kepada media pada Jumat (19/7).
Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa kliennya menerima surat pemanggilan dari KPK, namun pemanggilan tersebut bukan terkait dengan kasus Harun Masiku yang sebelumnya juga melibatkan Hasto sebagai saksi. “Memang ada surat pemanggilan dari KPK, tetapi kali ini bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait Harun Masiku. Ini soal lain,” ujar Ronny di Media Center KPK, Jakarta.
Ronny menambahkan, ketidakhadiran Hasto pada pemanggilan kali ini disebabkan oleh jadwal kegiatan lain yang sudah terencana sebelumnya. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sedang mempelajari materi pemanggilan ini. Namun, untuk undangan klarifikasi ini, Mas Hasto belum bisa dipenuhi karena jadwalnya sudah terisi,” jelasnya.
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap yang melibatkan pejabat DJKA Kemenhub ini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 7 September 2023. Dalam kasus tersebut, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang diberikan mencapai Rp 37,9 miliar.
Pihak KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini, dengan tujuan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dan tim hukum masih akan mempelajari dan menindaklanjuti proses hukum yang ada, dengan harapan agar proses tersebut berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(n/014)