Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Sedang Hamil, Sempat Dibawa ke RS

Redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 04:11 WIB

DEPOK  –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.

Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.

Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.

Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.

Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.

Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan

Berita

Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas

Berita

Sikat Habis Pemodal Hitam! DPR Desak Bareskrim Polri Bongkar Korporasi Sawit di Balik Karhutla

Berita

Gemuruh Semangat Tanah Gayo Ribuan Warga Bener Meriah Gelar Apel Kebangsaan Teguhkan Komitmen NKRI

Berita

Gerak Cepat Kemnaker Turun Tangan Bedah Sistem Kerja 20 Perusahaan Mulai September

Berita

Darurat Kekeringan El Nino Mengamuk, Sebagian Besar Jawa Masuk Kategori Awas