SIPIROK – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbakti, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (20/11/2024), dan dihadiri oleh berbagai aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini melibatkan barang bukti berupa narkotika serta barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya yang telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi PB3R, Fernandus Damanik, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan dan tugas Kejaksaan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fernandus Damanik menegaskan pentingnya eksekusi yang tuntas, baik dalam menjalankan pidana badan maupun dalam pengelolaan barang bukti. “Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti,” ujar Fernandus dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari itu, sebagian besar merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, yang menjadi perhatian utama aparat penegak hukum di wilayah Tapanuli Selatan. Fernandus berharap agar situasi di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat terus terjaga dalam keadaan aman, tentram, dan kondusif.
Sementara itu, Muslim Surbakti, Kepala Rutan Sipirok, memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan pemusnahan tersebut. Menurutnya, acara ini menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Muslim juga menambahkan bahwa kegiatan ini turut memperkuat upaya sinergi antara lembaga-lembaga hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dari komitmen kita dalam memerangi kejahatan, khususnya narkoba. Kami di Rutan Sipirok akan terus mendukung langkah-langkah seperti ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman,” kata Muslim.
Acara ini menjadi simbol kekuatan sinergi antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan dalam memerangi narkotika dan kejahatan lainnya. Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bukti proses hukum yang berjalan dengan baik, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi pelaku tindak pidana bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(JOHANSIRAIT)