JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kritik yang muncul atas pengangkatan Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Pengangkatan ini sempat menuai kontroversi karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 yang mengatur mengenai kewajiban anggota TNI untuk mengundurkan diri dari dinas apabila menduduki jabatan sipil.
Jenderal Maruli menegaskan bahwa Mayjen Helmy tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. "Kan sudah ditinggalin tentaranya," ujar Maruli saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, pengangkatan Helmy sebagai Dirut Bulog sudah sah sejak ia dilantik, karena ia sudah meninggalkan dinas ketentaraan setelah mendapatkan jabatan sipil tersebut.
Maruli juga menambahkan, "Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan lagi dinas (TNI) lagi sudah di sana (Bulog)," menanggapi pertanyaan tentang adanya tuduhan pelanggaran undang-undang yang terkait dengan status Helmy sebagai anggota TNI aktif saat diangkat menjadi Dirut Bulog.
Meskipun sempat ada ketegangan terkait masalah ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan pengangkatan Mayjen Helmy sebagai Dirut Bulog adalah sah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Mayjen Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, baru-baru ini dimutasi menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI pada 10 Februari 2025. Sebagai Danjen, pangkatnya akan dinaikkan menjadi Letnan Jenderal (Bintang 3).