SUMUT -AKBP DK, mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut, resmi dipecat dari institusi Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah DK diduga memiliki orientasi seksual menyimpang, yaitu menyukai sesama jenis atau gay.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Terianti, membenarkan pemecatan tersebut, namun tidak merinci secara detail kapan keputusan itu diambil. "Sudah dipecat dia. Sudah," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Minggu (9/2).
Saat ditanya lebih lanjut terkait pemecatan DK, Bambang mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut memang berkaitan dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang. "Iya (penyimpangan orientasi seksual)," ujarnya singkat.
Bambang menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2023 ketika DK masih menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Sumut. Mabes Polri yang memutuskan pemecatannya, setelah melakukan pemeriksaan. AKBP DK juga sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun bandingnya ditolak.