JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban skema penipuan yang hendak diberangkatkan ke negara Serbia secara ilegal. Menurut keterangan resmi dari Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, para korban diminta membayar uang sebesar Rp 60-75 juta sebagai biaya proses keberangkatan.
“Para korban dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60-75 juta,” ungkap Ronald kepada wartawan pada Minggu (24/3/2024).
Ronald melanjutkan, para korban dijanjikan pekerjaan di pabrik kayu atau mebel di Serbia dengan gaji menarik, berkisar antara Rp 7-20 juta per bulan. Namun, dalam kenyataannya, para calon PMI tersebut terjebak dalam skema penipuan yang merugikan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Z Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa para korban mengenal tersangka ketika sedang mengurus visa. Salah satu tersangka, yang berprofesi sebagai petugas pembuatan visa, diduga menjadi otak di balik skema penipuan tersebut.
“Dalam pendalaman penyidik, diketahui bahwa para korban mengenal para pelaku berawal dari penawaran pembuatan visa. Tersangka utama dari sindikat ini, sehari-harinya berprofesi sebagai petugas pembuatan visa,” jelas Reza.
Para tersangka mengakui telah berhasil mengirimkan PMI ilegal ke Serbia sebelumnya. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
“Sindikat ini telah berhasil memberangkatkan korban lainnya yang saat ini masih dalam pendataan kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk imigrasi dan BP3MI, serta tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memerangi perdagangan orang dan skema penipuan terkait migrasi buruh. Semoga langkah-langkah tegas akan diambil untuk melindungi calon PMI dari praktik penipuan semacam ini.
(AS)