JAKARTA -Dalam rangka mendukung transformasi digital, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem pemberitahuan tilang melalui WhatsApp. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian informasi terkait pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pemberitahuan tilang elektronik akan langsung dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar dalam sistem. “Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Latif, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Pemberitahuan ini diklaim akan lebih cepat dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat terdaftar. “Misalnya, jika ada pelanggaran, dalam hitungan satu menit notifikasi akan langsung muncul di handphone pelanggar,” lanjutnya. Notifikasi ini memberikan kesempatan bagi pengendara untuk segera melakukan klarifikasi jika merasa ada kesalahan atau ingin mengonfirmasi pelanggaran yang terdeteksi.
Sistem baru ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Latif menekankan bahwa masyarakat harus memastikan nomor telepon yang tercatat di STNK adalah aktif dan dapat dihubungi.
Apabila menerima notifikasi terkait pelanggaran, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.
Dengan adanya sistem ini, Polda Metro Jaya berharap proses tilang dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan. “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Kombes Latif.
(N/014)