JAKARTA – Tepat dua tahun menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026, harta kekayaan Prabowo Subianto tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp4,5 miliar berdasarkan perbandingan dua laporan terakhir yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, total kekayaan Prabowo mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Baca Juga: Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu sebesar Rp2.062.241.012.691 atau sekitar Rp2,062 triliun.
Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai kekayaan sebesar Rp4.523.855.500 atau sekitar Rp4,52 miliar. Kenaikan tersebut menjadi perhatian dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024.
Meski demikian, kenaikan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak selalu menunjukkan adanya penambahan pendapatan. Perubahan nilai aset, termasuk tanah, bangunan, dan surat berharga, juga dapat memengaruhi jumlah kekayaan yang dilaporkan.
Harta Prabowo Didominasi Surat Berharga Rp1,67 Triliun
Berdasarkan rincian LHKPN, sebagian besar kekayaan Prabowo berasal dari kepemilikan surat berharga.
Nilainya mencapai Rp1.677.239.000.000 atau sekitar Rp1,677 triliun. Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang dapat berupa saham, obligasi, maupun bentuk investasi lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Nilai tersebut menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan kekayaan Prabowo.
Namun, jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, nilai surat berharga milik
Prabowo justru mengalami penurunan.
Pada laporan periodik 2024, surat berharga yang dimilikinya tercatat sebesar Rp1.701.879.000.000 atau sekitar Rp1,701 triliun. Artinya, terdapat penurunan nilai surat berharga sebesar Rp24,64 miliar.