PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan Akhmad Sodiq yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK turut menjadi perhatian.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq melaporkan total harta kekayaan setelah dikurangi utang sebesar Rp3.124.541.326.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang mencatat harta kekayaan bersih sekitar Rp2,92 miliar.
Laporan kekayaan Akhmad Sodiq tercatat berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Akhmad Sodiq sendiri baru dilantik sebagai Rektor Unsoed pada 1 April 2026.
Ia kembali dipercaya memimpin perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah tersebut untuk periode keduanya.
Dalam LHKPN 2025, tanah dan bangunan menjadi aset dengan nilai terbesar yang dilaporkan Akhmad Sodiq. Total nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Banyumas dan tercatat sebagai hasil sendiri.
Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dan 416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar.