JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dalam perombakan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.
Baca Juga: Dari Asisten Prabowo hingga Kepala BGN, Ini Jejak Karier Sudaryono Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (21/7/2026).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penilaian Tim Penilaian Akhir (TPA) atas usulan Jaksa Agung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilaian Akhir," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, Keppres tersebut mengatur pengisian sejumlah posisi pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung.
Pergantian jabatan itu diharapkan dapat memperkuat kinerja serta mempercepat pelaksanaan penegakan hukum.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, Keppres tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan pejabat baru.
"Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," tuturnya.
Adapun lima pejabat yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 yaitu: