JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Usulan pergantian pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung itu telah disampaikan melalui surat kepada Presiden dan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Syarat Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Tak Bisa Dilakukan Sembarangan Meski nama Kuntadi telah diajukan, proses pengangkatan Jampidsus definitif masih harus melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)," ujar Prasetyo.
Jika Kuntadi nantinya resmi menduduki posisi Jampidsus, jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuntadi, Jaksa dengan Pengalaman Panjang di Korps Adhyaksa
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Ia lahir di Semarang, 4 Januari 1970. Kuntadi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia juga tercatat meraih gelar doktor dari universitas yang sama.
Karier Kuntadi di lingkungan Kejaksaan RI telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Ia memulai pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan pada 1996.
Tiga tahun kemudian, pada 1999, Kuntadi mulai bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Metro Sukadana.