JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, 11 Juli 2026.
Penunjukan itu dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Rudi Margono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: Tongkat Estafet Jampidsus Beralih ke Rudi Margono, Kejagung Jamin Penanganan Perkara Tetap Ngebut Dengan penugasan baru tersebut, ia akan memimpin pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pengunduran diri itu telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum terkait penanganan perkara yang sedang dilakukan Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.