JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya.
Namun, ia menegaskan seluruh kepemilikan aset yang berkaitan dengan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Dr. Budi Suryanto Dorong Sistem "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" untuk Akhiri Sengketa Agraria "Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegakan hukum tentunya saling mendukung agar bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan pada masyarakat," kata Febrie.
Ia juga meminta publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Terkait pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana hasil proses penyidikannya," ujarnya.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
"Saya jelaskan Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete."
Meski demikian, ia kembali menegaskan rumah di Sentul memang merupakan aset pribadinya.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."
Mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik saat penggeledahan, Febrie mengatakan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
"Mengenai uang, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang yang terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Ada bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar."