MEDAN – Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perhatian publik kini tertuju kepada Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti.
Di tengah proses hukum yang dijalani Syah Afandin, Tiorita dinilai berpeluang menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain peluang tersebut, laporan harta kekayaan dan rekam jejak politik Tiorita turut menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Tiorita tercatat baru satu kali menyampaikan laporan harta kekayaan, yakni saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada 2024.
Dalam laporan yang disampaikan pada 13 Juni 2024 itu, total kekayaan Tiorita mencapai Rp5,18 miliar.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp3,79 miliar yang tersebar di Kabupaten Langkat dan Kota Medan.
Selain aset properti, Tiorita juga melaporkan kepemilikan delapan unit mobil dengan total nilai sekitar Rp1,17 miliar.
Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, hingga Honda CR-V.
Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp210 juta dan kas sebesar Rp10 juta.
Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang sehingga total kekayaannya tetap berada di angka Rp5,18 miliar.
Nama Tiorita menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan dugaan gratifikasi.
Jika proses hukum terhadap Syah Afandin berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, posisi kepala daerah akan mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.