JAKARTA - Jusuf Muda Dalam (JMD) merupakan salah satu tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.
Dalam posisinya tersebut, ia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara serta perumusan kebijakan perbankan nasional.
Namun, pada pertengahan 1966, namanya terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit PT MMS, Diduga Terlibat Manipulasi Data Ekspor CPO Minimnya sistem pengawasan kala itu disebut membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam skala besar.
Mengacu pada laporan perkara yang kemudian dikenal sebagai Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD), terdapat sedikitnya empat dugaan pelanggaran utama yang menyeret namanya.
Pertama, pemberian izin impor melalui skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan importir dengan total mencapai sekitar US$ 270 juta.
Skema ini memungkinkan penangguhan pembayaran utang luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, JMD disebut memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang kemudian berdampak pada membengkaknya defisit negara.
Ketiga, ia diduga menggelapkan kas negara atau Dana Revolusi dengan nilai mencapai Rp97,3 miliar.
Keempat, ia juga disebut terlibat dalam praktik penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi.
Dana hasil penyalahgunaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berupa rumah, tanah, perhiasan, dan kendaraan mewah.
Dalam catatan perkara, JMD juga disebut mengalokasikan sebagian dana kepada sejumlah perempuan, dengan total sekitar 25 orang, sementara ia diketahui memiliki enam istri.