MEDAN — ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
Baca Juga: Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB "Benar," ujar Anang, Senin, 13 April 2026.
Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jabatan tersebut kini diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Ia menggantikan Harli Siregar yang dipromosikan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Muhibuddin, yang lahir di Medan pada 1968 dan berasal dari Peudada, Bireuen, dikenal sebagai jaksa dengan pengalaman panjang di berbagai lembaga strategis.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, serta mengemban tugas sebagai Kepala Penasihat Hukum di Pertamina.
Muhibuddin juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh hingga Pelaksana Tugas Kajati Aceh.
Rotasi ini merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi di Korps Adhyaksa, sekaligus upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja institusi dalam penegakan hukum.