MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain Erwin, penyidik Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution, serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH selaku pelaksana kegiatan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Rumah di Medan Belawan, 8 Mobil Damkar Dikerahkan "Hari ini kami melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi berinisial BI dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH. Sementara satu tersangka, yakni Kadishub Medan Erwin Saleh, tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, Kamis, 13 November 2025.
Jejak Karier Erwin SalehErwin Saleh, kelahiran 24 Maret 1983, telah berkarier sebagai pegawai negeri sipil sejak tahun 2002.
Ia pernah menjabat di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, Erwin dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas, Erwin kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Medan, jabatan yang masih ia emban hingga kini.
Modus dan Nilai Kerugian NegaraMenurut penyidik Kejari Medan, dugaan korupsi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.
Anggaran kegiatan mencapai Rp 4,8 miliar, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,132 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan.
"Penghitungan dilakukan sejak tahap penyelidikan bersama Inspektorat. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000," ujar Kajari Fajar.