JAKARTA – Mantan Direktur Utama
PT Investree Radhika Jaya,
Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses
hukum atas dugaan penggelapan dana senilai Rp2,7 triliun.
Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (26/9/2025) setelah sempat
buron dan menetap di
Qatar.
Adrian, yang tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tersangka
OJK" dan kemeja putih, langsung ditahan di Bareskrim Polri usai pemulangannya.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Ditangkap, Kapolri: Bukan Karena Aktivis, Tapi Dugaan Pidana Ia akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan fraud dalam aktivitas penghimpunan dana ilegal di bawah bendera
PT Investree Radhika Jaya (Investree).Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
OJK, Yuliana, menyebutkan bahwa
Adrian menggunakan dua entitas lain, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal."Dana dihimpun secara melanggar ketentuan sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024 dan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Yuliana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).Selama penyidikan,
Adrian disebut tidak menunjukkan itikad baik dan memilih tinggal di Doha,
Qatar.
OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Interpol untuk menerbitkan Red Notice dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 November 2024.