Asahan – Sebuah lokasi hiburan malam yang terletak di Kabupaten Asahan, Sumatera, yaitu Tree E Karoke, telah mendapat peringatan tegas dari warga setempat.
Menurut laporan dari Bitvonline.com, Tree E Karoke diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018,Sabtu 21/10/2023.
Pantauan langsung di lapangan mengungkapkan bahwa Tree E Karoke secara rutin beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan.
Hal ini telah menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat sekitar.
Salah satu warga, Arif (28), yang tinggal di Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Lokasi hiburan malam Tree E Karoke yang terletak di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan kantor PDAM dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), selama ini telah melanggar Perda Kabupaten Asahan dan dianggap sangat mengganggu ketentraman warga penduduk sekitar, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar area karaoke,” ujarnya.
Arif berharap agar pemerintah Kabupaten Asahan, termasuk Satpol-PP dan Camat Kisaran Barat, segera mengambil tindakan yang diperlukan terhadap tempat hiburan malam ini yang telah bertentangan dengan visi misi Bupati Asahan.
Visi tersebut mencakup aspek ketentraman dan ketertiban umum, serta waktu operasional yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018.
Warga di Kota Kisaran telah menunjukkan kesabaran, namun pengelola usaha hiburan sepertinya tidak mengindahkannya.
Mereka berharap tindakan yang diambil oleh pemerintah setempat akan mengembalikan ketenangan dan ketertiban di wilayah tersebut.S.Marpaung