Kuningan – Kisah pernikahan antara Jumar Muamar, seorang duda berusia 60 tahun yang juga pemilik toko emas di Kuningan, dengan Amelia Sri Rahayu, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, telah menjadi sorotan publik. Pernikahan yang terjadi pada Rabu (1/5/2024) di Desa Bagawat, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini menuai beragam komentar dan kontroversi.
Pernikahan yang terjadi dengan selisih usia 41 tahun tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @undercover.id. Dalam video yang tersebar, terlihat Jumar Muamar memakai pakaian pengantin tradisional putih, sementara Amelia Sri Rahayu tampil cantik dengan pakaian pengantin adat Sunda.
Menurut informasi yang dihimpun, Jumar Muamar sebelumnya telah menikah sebanyak tiga kali. Istrinya yang terakhir, Tini Nurhaeti, meninggal dunia pada tahun 2021. Novi, anggota keluarga Amelia, menjelaskan bahwa setelah ditinggal sendiri oleh istri terakhirnya, Jumar Muamar sempat menikah siri sebelum akhirnya menikahi Amelia Sri Rahayu.
Pernikahan kontroversial ini juga menjadi sorotan karena mahar yang diberikan oleh Jumar Muamar kepada Amelia Sri Rahayu. Bos toko emas itu memberikan mahar berupa emas seberat 100 gram.
Meskipun menimbulkan kontroversi, pernikahan ini sah secara hukum dan dilaksanakan dengan prosesi adat yang layak. Namun, publik tetap memberikan beragam tanggapan terhadap perbedaan usia yang cukup jauh antara kedua mempelai.
Kisah pernikahan ini menjadi cerminan dari dinamika sosial dan budaya di masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas dalam hubungan pernikahan dengan perbedaan usia yang signifikan.
(N/014)