BITVONLINE.COM -Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah sering kali muncul di benak banyak umat Muslim. Terutama ketika ada acara ziarah kubur keluarga atau kerabat. Lantas, bagaimana hukum yang berlaku?
Dalam kitab Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, dijelaskan bahwa hukum ziarah kubur untuk wanita, termasuk yang sedang haid, dapat dilihat dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat yang mengisahkan peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Pada awalnya, beliau melarang ziarah kubur, namun kemudian membolehkannya karena terdapat banyak manfaat dalam berziarah, termasuk mengingatkan kita pada kehidupan akhirat.
Beberapa ulama menafsirkan bahwa larangan ziarah kubur untuk wanita ada kaitannya dengan potensi berlebihan dalam berziarah yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengabaikan kewajiban kepada suami. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wanita yang berziarah secara berlebihan, bukan pada ziarah kubur itu sendiri.