JAKARTA -Sepanjang tahun 2024, Indonesia tercatat mengalami 408.347 kasus perceraian. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait kestabilan rumah tangga di Indonesia. Menurut Direktur Bina Ketahanan Remaja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Edi Setiawan, dua faktor utama yang menjadi pemicu perceraian adalah perselisihan dalam keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Fakta yang kami dapatkan dari Kementerian Agama, lebih dari 60 persen perceraian disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan, sementara masalah ekonomi menyumbang sekitar 20 persen," ungkap Edi Setiawan, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, dalam laporan yang dirilis, ditemukan fakta menarik yang mengaitkan perilaku ghosting dengan perceraian. Ghosting, yang didefinisikan sebagai salah satu pihak yang tiba-tiba pergi tanpa kabar dalam waktu lama, ditemukan menjadi salah satu pemicu perceraian dengan angka cukup signifikan, yaitu 8,4 persen. Selain itu, KDRT menjadi penyebab kedua tertinggi dengan angka 1,3 persen.