JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, istilah Paskibra dan Paskibraka kembali menjadi perhatian masyarakat.
Meski sering dianggap memiliki arti yang sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan baik dari segi tugas maupun ruang lingkup kegiatannya.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.
Baca Juga: Debut Sensasional! Mitchell Baker Cetak Hattrick, Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1 Organisasi ini umumnya berada di lingkungan sekolah dan beranggotakan para pelajar yang bertugas dalam pelaksanaan upacara bendera.
Selain itu, anggota Paskibra juga mendapatkan pembinaan mengenai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan semangat nasionalisme.
Sementara itu, Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Pasukan ini memiliki tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dalam upacara kenegaraan di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga tingkat nasional pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berawal dari Gagasan Husein Mutahar
Sejarah Paskibraka bermula pada 1956 ketika Presiden Soekarno memberikan amanah kepada ajudannya, Mayor Husein Mutahar, untuk menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu, Husein Mutahar memiliki gagasan agar bendera dikibarkan oleh para pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda dari seluruh penjuru Nusantara dapat menjadi simbol persatuan bangsa sekaligus penerus perjuangan kemerdekaan.
Namun, kondisi saat itu belum memungkinkan gagasan tersebut diwujudkan secara penuh.