MANDAILING NATAL – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menekankan pentingnya melestarikan tradisi lubuk larangan, yang telah tumbuh sejak zaman dahulu dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan lubuk larangan di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/3/2026).
"Budaya lubuk larangan ini harus dilestarikan. Selain menjaga ekosistem sungai, ini juga merupakan tradisi turun-temurun dari nenek moyang kita," kata Bupati Saipullah Nasution.
Baca Juga: Pemkab Mandailing Natal Libatkan Tokoh Masyarakat dan Agama untuk Percepatan Pembangunan Daerah Lubuk larangan merupakan kawasan sungai yang dilarang ditangkap ikan selama periode tertentu, sehingga populasi ikan dapat berkembang.
Hasil penjualan tiket dari kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar, seperti di Dalan Lidang yang digunakan untuk pembelian tanah wakaf.
Bupati Madina juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai.
"Jangan membuang sampah ke sungai, karena ini dapat merusak perkembangbiakan ikan. Kalau dilakukan pembukaan lubuk larangan, hasilnya tidak akan memuaskan," ujarnya.
Saipullah meminta camat dan aparat desa aktif mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sehingga tradisi lubuk larangan dapat berjalan baik sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.*
(dh)