MEDAN – Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan sehari-hari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktunya.
Meski populer, tidak semua orang memahami makna dan asal-usul kata ini.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, mokel merupakan verba ragam cakapan yang berarti "makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam".
Baca Juga: Salat Tarawih Perdana di Desa Hutanabolon, Gubernur Bobby Nasution Beri Dukungan bagi Korban Banjir: Kami Akan Terus Bekerja Keras! Label cakapan menunjukkan kata ini termasuk dalam ragam tidak resmi atau informal.
Sementara itu, menurut Kamus Bahasa Jawa Indonesia (KBJI), mokèl memiliki makna "menghentikan puasa walau belum tiba waktunya" dan "masih di tengah jalan atau belum semestinya".
Hal ini menegaskan bahwa istilah mokel erat kaitannya dengan tindakan menghentikan sesuatu sebelum waktunya, khususnya puasa.
Asal-usul Istilah 'Mokel'
Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti membatalkan atau tidak melanjutkan.
Dalam praktiknya, kata ini merujuk pada seseorang yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang diperbolehkan secara agama, sering kali dilakukan secara diam-diam.
Mokel menggambarkan perilaku menghentikan puasa sebelum waktunya, biasanya karena alasan pribadi dan bukan karena kondisi yang dibolehkan secara syariat.
Istilah Sejenis 'Mokel'
Selain mokel, terdapat sejumlah istilah lain dengan makna serupa.