BADUNG — Arak Bali menorehkan sejarah baru. Gubernur Bali Wayan Koster membuka secara resmi Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 di The Westin Resort, Nusa Dua, Kamis (29/1).
Momentum ini menegaskan transformasi arak Bali dari produk tradisional yang sempat terbelenggu stigma hukum menjadi ikon ekonomi dan budaya lokal.
Melalui Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, produksi dan peredaran arak, brem, serta tuak kini legal dan diatur secara resmi.
Baca Juga: Kalsel Resmi 100 Persen Miliki Posbankum Desa & Kelurahan, Sengketa Warga Kini Lebih Cepat Terselesaikan "Janji untuk melindungi Arak Bali saya tepati," ujar Gubernur Wayan Koster di hadapan perajin, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Perjuangan panjang ini bahkan berbuah dukungan regulasi tingkat nasional.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Arak Bali kini sah sebagai usaha yang bisa dikembangkan hingga skala industri.
"Dulu para perajin sering menghadapi tekanan hukum, sekarang Arak Bali menjadi produk budaya yang bernilai ekonomi," kata Koster.
Pemerintah juga menyiapkan pengelolaan profesional melalui izin produksi Arak Bali yang diserahkan Kementerian Perindustrian kepada Pemprov Bali.
Tercatat 1.472 petani dan perajin kini terlibat dalam ekosistem arak Bali, dengan dukungan pengolahan, standardisasi, kemasan, hingga promosi yang dikelola PT Kanti Barak Sejahtera.
Hingga kini, sebanyak 58 merek Arak Bali telah tumbuh, bersaing dengan merek internasional, dan tampil di ajang seperti Pesta Kesenian Bali (PKB).