DENPASAR — Bali akan kembali menggunakan kalender lokal Bali yang dikenal dengan sebutan Tika, di mana setiap bulan terdiri dari 35 hari.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat membuka Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat 2025, Selasa (30/12/2025).
Menurut Koster, selama ini Bali lebih banyak menggunakan kalender Masehi untuk aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Pemprov Bali Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Anak Yatim Diasuh Kakek-Nenek Namun, dalam penentuan hari raya, hari baik, dan upacara keagamaan, Bali sebenarnya menggunakan sistem Tika yang berbeda jumlah harinya dengan kalender Masehi.
"Beda dengan kalender yang digunakan selama ini, ada yang 30, 31, 28 untuk Februari. Ada selisih, tidak klop. Akibatnya pada hari-hari baik tertentu mengalami pergeseran," kata Koster.
Koster menekankan pentingnya menghidupkan kembali kalender Bali sebagai bentuk pelestarian budaya dan kearifan lokal.
"Tunjukkan pada Indonesia dan dunia jika Bali punya kalender sendiri berdasarkan kearifan lokal. Kembalikan kepada jati diri," ujarnya.
Ketua Umum SKHDN Pusat, Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun, menjelaskan bahwa Tika bermakna titi kahuripan dan merupakan warisan leluhur Bali.
Penanggalan ini berdasarkan Catur Bandana atau Catur Loka Pala, yang mencakup surya (tahun), bulan (sasih), bintang (wuku), dan bumi (hari).
Dalam kalender Bali, satu bulan terdiri dari 35 hari, yang disebut Rahina Bali.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan jati diri budaya Bali sekaligus memperkuat identitas lokal di mata nasional maupun internasional.*
(k/dh)