SERDANG BEDAGAI – Lembaga adat Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag kini resmi diakui secara hukum oleh negara setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Pendaftaran ini tercatat dengan Nomor AHU.0003582.AH.01.07 Tahun 2025, menandai pengakuan formal atas keberadaan dan struktur organisasi lembaga adat Damanik.
Sekretariat lembaga adat berada di Dusun V, Nagori Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Lokasabha XII MGPSSR Resmi Dibuka, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Lindungi Budaya Bali Pengakuan hukum ini diyakini akan memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai adat, sejarah, dan peran sosial kemasyarakatan di tengah masyarakat.
Struktur Kepengurusan dan Dewan PenasehatPimpinan utama lembaga adat dipercayakan kepada Partongah Alinson Damanik, sementara jabatan Partuanon Nagur Raja diemban oleh Aharon Damanik.
Sejumlah Partuanon lainnya juga ditetapkan sesuai adat, antara lain Sayaman Damanik, Roberto Damanik, Das Parulian Damanik, dan Alibasa Damanik.
Lembaga adat ini juga membentuk Dewan Penasehat yang terdiri dari seluruh Partuanon dan tokoh-tokoh marga Damanik, termasuk Samer Damanik, Elyson Damanik, Aron Daiman Damanik, dan beberapa tokoh lainnya.
Dewan ini berperan memberikan pertimbangan dan arahan adat sehingga pengambilan keputusan dapat berjalan melalui musyawarah dan kearifan lokal.
Simbol dan Filosofi Logo Nagur BolagLogo lembaga adat mengandung makna mendalam. Lengkungan di sisi kanan dan kiri melambangkan perjalanan Raja India dari Kerajaan Nagur yang menjelajah Asia Tenggara.
Warna hijau dan biru menunjukkan perjalanan melalui laut, sementara kuda putih melambangkan tunggangan raja.
Simbol kotak hitam-putih merepresentasikan strategi Raja Nagur, segitiga atas sebagai istana raja, dan tujuh kotak sudut menandakan penguasaan tujuh penjuru mata angin.
Slogan "Habonaran Do Bona" bermakna kebenaran sebagai dasar nilai moral dan filosofi hidup.