SOLO – Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo kembali memanas setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.
Dua putra mendiang raja, KGPAA Hamangkunegoro dan KGPH Mangkubumi, sama-sama dinobatkan sebagai penerus takhta, memicu dualisme baru di tubuh keraton.
Hamangkunegoro, yang sejak 2022 telah diangkat menjadi putra mahkota, mendeklarasikan diri sebagai PB XIV pada prosesi pemakaman ayahnya di Makam Raja-Raja Imogiri, Bantul, pada 5 November 2025.
Baca Juga: Sekjen Gibranku Tanggapi Pemakzulan Gibran: Narasinya Bising, Tapi Hening Substansi Penobatan resmi direncanakan pada 15 November 2025, melalui upacara Jumenengan di hadapan sebagian keluarga.
Namun langkah itu menimbulkan kontroversi.
KGPH Mangkubumi, kakak kandung Hamangkunegoro, juga dinobatkan sebagai PB XIV versi keluarga besar melalui rapat internal di Sasana Handrawina, Keraton Solo, Kamis (13/11).
Rapat yang awalnya membahas pergantian calon raja berkembang menjadi pengukuhan Mangkubumi, diikuti perdebatan sengit antara keluarga dan abdi dalem.
Maha Menteri Keraton, KGPA Tedjowulan, menegaskan bahwa penobatan keduanya belum sah secara adat.
Menurut aturan (paugeran) Keraton Solo, penobatan raja baru harus menunggu 40 hari pasca wafat raja, serta koordinasi penuh dengan Maha Menteri dan keluarga besar.
Situasi ini mengingatkan pada konflik suksesi PB XIII dua dekade lalu, namun kini terjadi antara dua bersaudara kandung, yang sama-sama mengklaim legitimasi darah biru. Tedjowulan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menunggu proses adat yang resmi.
"Belum ada penobatan resmi. Semua masih proses. Mari menunggu 40 hari sesuai paugeran," kata Tedjowulan.
Keraton Solo kini berada di persimpangan sejarah baru, dengan publik dan keluarga menanti langkah resmi yang akan menuntaskan dualisme ini.*