JAKARTA — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai lambang negara Republik Indonesia.
"PP No. 66 Tahun 1951 merupakan tonggak sejarah penting dalam penetapan lambang negara dan filosofi persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7/2025).
Menbud Fadli Zon menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional:
1. Sejarah Penetapan Lambang Negara
Pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai semboyan dalam lambang negara Garuda Pancasila melalui PP No. 66 Tahun 1951.
2. Makna Filosofis dalam Pasal 5 PP 66/1951
Penjelasan pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai nilai budaya yang mempersatukan bangsa.
3. Rangkaian Sejarah Perjuangan Nasional
Semangat persatuan telah dirintis sejak Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga Sidang BPUPKI/PPKI (1945).
"Hari Kebudayaan Nasional bukan sekadar peringatan, melainkan momentum memperkuat identitas nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa," tegas Fadli.