MEDAN -Pemerintah Kota Medan resmi memberlakukan tarif parkir di Taman Cadika Medan, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Chairunniza, mengungkapkan bahwa tarif parkir ini mulai berlaku sejak minggu lalu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang tarif parkir.
Chairunniza menjelaskan, tarif parkir di Taman Cadika dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
"Saat ini, tarif parkir sudah mulai berlaku. Kami juga sudah mengingatkan pengunjung agar memarkirkan kendaraan di dalam Taman Cadika, karena itu lebih aman dan ada pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan kendaraan," jelas Chairunniza saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Chairunniza menegaskan bahwa meskipun tarif parkir mulai diterapkan di Taman Cadika, jika ada kendaraan yang parkir di luar area taman, hal tersebut di luar tanggung jawab pihaknya, karena tidak bisa dipastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar tujuannya ke Taman Cadika atau hanya parkir di luar area.