NTT -Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar ke Pulau Komodo, Pink Beach, dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) selama 10-12 Februari 2025 akibat cuaca buruk yang dipicu oleh siklon tropis 96S.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) hanya akan diberikan untuk tujuan Rinca, mengingat kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke destinasi lainnya. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan kapal dan penumpang di tengah intensitas gelombang tinggi, arus kuat, dan angin kencang yang terjadi di wilayah tersebut.
Pembatasan pelayaran ini dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat, angin kencang, dan petir yang berpotensi mengganggu perjalanan kapal. Siklon tropis 96S yang terpantau di sisi selatan laut telah mempengaruhi cuaca di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kabupaten Manggarai Barat yang menjadi kawasan utama kunjungan wisatawan ke TNK.
"Para nakhoda diminta untuk memastikan kelaiklautan kapal dan segera berlindung jika cuaca buruk. Keberangkatan kapal hanya diperbolehkan setelah kondisi cuaca dianggap normal dan aman," ungkap Stephanus.