Buntut Kecelakaan Subang, Izin Study Tour Diperketat Wajib Koordinasi Disdik Hingga Kepolisian

Redaksi - Selasa, 14 Mei 2024 09:18 WIB

DEPOK -Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra mengenai kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang baru-baru ini mengguncang kawasan, khususnya insiden maut yang melibatkan bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Aturan baru yang tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk, yang diteken oleh Wali Kota Mohammad Idris, menetapkan pedoman yang lebih ketat untuk kegiatan study tour. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pengimbauan agar kegiatan study tour dilakukan di dalam kota, khususnya di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama untuk study tour di luar Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan. Meskipun demikian, keamanan dan manfaat bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus tetap menjadi prioritas utama.

Dalam implementasi aturan baru ini, beberapa hal harus dipertimbangkan dengan serius. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menjamin kesiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, dan mendapatkan rekomendasi teknis adalah hal yang diwajibkan. Selain itu, pihak satuan pendidikan harus memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan, lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Ketika ditanya mengenai ketegasan aturan baru ini, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menegaskan bahwa keselamatan peserta menjadi prioritas utama. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden tragis seperti kecelakaan bus Trans Putera Fajar.

Sebagai catatan, kecelakaan tersebut telah menelan korban jiwa, termasuk pelajar dan seorang guru, serta menyebabkan luka berat hingga ringan pada puluhan pelajar lainnya. Sopir bus, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dengan demikian, langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keselamatan peserta study tour, tetapi juga untuk memaksimalkan manfaat pendidikan dari kegiatan tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan bermanfaat bagi generasi masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Seni dan Budaya

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota

Seni dan Budaya

Prabowo Puncaki Survei IPO, PKS Tegaskan Ogah Pusingkan Pilpres 2029 dan Pilih Fokus Urus Rakyat

Seni dan Budaya

Ekonomi RI Melaju 5,29 Persen, Kepala Bakom: Kualitasnya Kian Terasa

Seni dan Budaya

Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang

Seni dan Budaya

"Saya Kejar Sampai Dapat!" Kapolda Aceh Nyatakan Perang Lawan Narkoba

Seni dan Budaya

Di Huntara Aceh Tamiang, Penyintas Bencana Rajut Kembali Kehidupan yang Sempat Hilang