JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pola penyebaran promosi judi online (judol) di media sosial kini mengalami pergeseran. Pelaku disebut lebih banyak menyasar akun influencer daerah yang memiliki tingkat interaksi atau engagement tinggi.
Meutya mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebanyak 52 persen spam komentar judi online ditemukan di akun media sosial milik influencer daerah.
"Distribusi sasaran menunjukkan akun yang paling banyak mendapat spam adalah mereka yang memiliki engagement tinggi," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Instagram–Facebook Dibanjiri Iklan Judol, Komdigi Siapkan Pertemuan dengan Meta Selain akun influencer daerah, Kemkomdigi mencatat sebanyak 31 persen spam komentar judi online ditemukan di akun instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, serta lima persen di akun tokoh publik dan politisi.
Menurut Meutya, akun influencer daerah menjadi target utama karena dinilai memiliki audiens yang sesuai dengan sasaran operator judi online sehingga lebih efektif dalam menjangkau calon pengguna.
Sementara itu, akun milik instansi pemerintah dan media massa juga menjadi sasaran karena memiliki tingkat keterlihatan yang tinggi dan relatif sulit diblokir maupun diputus aksesnya oleh platform digital.
Kemkomdigi juga mengungkapkan sebagian besar spam komentar tersebut berasal dari akun palsu yang dioperasikan secara otomatis menggunakan bot.
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, jumlah komentar bermuatan promosi judi online meningkat hingga 128 persen dalam periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan dengan periode Januari hingga 13 Juni 2026.
Adapun lima platform media sosial yang paling banyak ditemukan spam komentar judi online yakni TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar lima persen.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital guna memperkuat upaya pemberantasan promosi judi online di ruang digital serta menekan penyebaran akun-akun bot yang digunakan pelaku.* (an/dh)