JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan komentar spam promosi judi online (judol) di platform Instagram dan Facebook.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan ribuan konten terkait judi online yang beredar di berbagai platform media sosial, terutama yang berada di bawah naungan Meta.
"Berdasarkan hasil pemantauan kami, komentar promosi judi online paling banyak muncul di platform Meta, yakni Instagram dan Facebook. Kami akan segera bertemu pihak Meta untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Berkedok Perusahaan Teknologi, Jaringan Internasional dan Aliran Dana Diburu Komdigi mencatat sepanjang 1–28 Juni 2026 telah menangani sebanyak 126.180 konten terkait judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas berupa situs judi online sebanyak 111.279 konten. Sisanya tersebar di YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta 4.549 konten, dan platform X sebanyak 622 konten.
Alexander menjelaskan, modus penyebaran dilakukan melalui akun-akun palsu dan sistem bot yang membanjiri kolom komentar akun viral. Pola ini disebut terorganisir dan bahkan melibatkan jaringan lintas negara.
"Kami menemukan adanya operasi spam terkoordinasi yang terhubung dengan berbagai platform judi online melalui sistem afiliasi," jelasnya.
Komdigi juga mengidentifikasi keterlibatan jaringan akun yang diduga berasal dari India dan Brasil dalam penyebaran komentar spam tersebut. Salah satu pola yang terdeteksi bahkan menggunakan tagar dan link afiliasi tertentu untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online.
Selain berkoordinasi dengan platform digital, Komdigi turut menggandeng Polri, OJK, dan PPATK untuk memperkuat penindakan hukum dan pemutusan aliran dana jaringan judi online.
"Kami terus memperkuat kerja sama lintas lembaga agar penanganan judi online bisa lebih efektif," kata Alexander.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berinteraksi dengan konten judi online serta segera melaporkannya jika ditemukan di media sosial.* (oz/dh)