JAKARTA – Platform media sosial X (dulu Twitter) kembali mengubah kebijakan penggunaannya. Kali ini, akun yang tidak berlangganan atau tidak memiliki centang biru dibatasi jumlah unggahan hariannya.
Berdasarkan informasi di laman X Help Center, pengguna tanpa verifikasi hanya bisa mengunggah 50 postingan original dan 200 balasan per hari. Batasan ini berlaku di semua perangkat, termasuk aplikasi mobile, web, hingga API.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kebijakan baru ini jauh lebih ketat. Sebelumnya, pengguna bisa mengunggah hingga 2.400 postingan per hari sebelum dibatasi.
Baca Juga: Purbaya Respons Protes Pengusaha China ke Prabowo soal DHE SDA, Tegaskan Kepentingan Negara Prioritas X menyebut, pengguna akan mendapat notifikasi jika sudah mencapai batas yang ditentukan. Sistem akan memberikan pesan error ketika limit terlampaui.
"Jika Anda mencapai batas, kami akan memberi tahu Anda dengan pesan error yang menunjukkan batas mana yang telah Anda capai," tulis X dalam keterangannya,dikutip, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, halaman bantuan X masih menampilkan batas lama, sehingga memunculkan kebingungan di kalangan pengguna.
Langkah pembatasan ini diduga sebagai upaya X untuk mengurangi spam dan aktivitas bot di platform tersebut. Sebelumnya, X juga memperkenalkan fitur transparansi akun untuk menunjukkan lokasi asli pengguna.
Namun, kebijakan baru ini menuai kritik dari sebagian pengguna. Banyak yang menilai aturan tersebut mendorong pengguna untuk berlangganan X Premium jika ingin tetap aktif tanpa batas.
Untuk pengguna yang ingin menghapus batasan, X menawarkan layanan Premium Basic dengan biaya mulai Rp 31.000 per bulan.
Selain batas posting, X juga menetapkan sejumlah pembatasan lain, seperti 500 DM per hari, perubahan email maksimal empat kali per jam, serta batas mengikuti akun.*
(d/dh)