JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini untuk melindungi anak dari risiko ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga kecanduan media sosial.
Baca Juga: Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, Pemerintah Aceh Pastikan Keselamatan Prioritas Utama "Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya, Sabtu (6/3/2026).
Kebijakan ini menargetkan delapan platform digital populer: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah pemerintah Indonesia mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut positif kebijakan ini melalui unggahan di media sosial X.
Ia menilai langkah serupa sebelumnya di Prancis, yang membatasi akses anak-anak di bawah 15 tahun, telah berhasil menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Di dalam negeri, dukungan datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, penguatan literasi digital orang tua juga menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
"Kebijakan ini harus diiringi literasi digital, pengawasan bijak, dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses," ujar Arifah.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.