JAKARTA- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler resmi menetapkan kebijakan baru untuk registrasi kartu SIM.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru diwajibkan melakukan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition), menggantikan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Labuhanbatu Selatan Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Ajak Muhasabah dan Bersyukur Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan kejahatan digital yang terus meningkat, termasuk scam call, spoofing, dan pencurian data.
Menurut Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, kerugian akibat tindak kejahatan digital di Indonesia mencapai Rp7 triliun per tahun, dengan lebih dari 30 juta scam call per bulan.
Meski kewajiban penuh baru berlaku pertengahan tahun, masa transisi dimulai sejak 1 Januari 2026.
Selama enam bulan ke depan, masyarakat masih dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode lama (NIK/KK) atau metode baru berbasis biometrik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan, "Skema saat ini bersifat edukasi dan pengenalan. Per 1 Juli 2026, registrasi akan full menggunakan face recognition."
Verifikasi wajah dipilih karena mampu memastikan identitas pemilik nomor seluler secara akurat dan terkoneksi langsung dengan database kependudukan.
Langkah ini diharapkan bisa membersihkan "sampah" di industri telekomunikasi, terutama mengingat saat ini jumlah kartu SIM beredar mencapai 310 juta, jauh melebihi jumlah penduduk dewasa Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling agresif pemerintah untuk memperketat industri telekomunikasi sekaligus menekan praktik penipuan digital yang semakin meresahkan masyarakat.*
(di/ad)