MEDAN- Tren belanja online di kalangan Gen Z terus meningkat seiring kemudahan akses marketplace dan layanan pembayaran digital.
Dari kebutuhan sehari-hari hingga barang hobi, hampir seluruh transaksi kini dilakukan melalui gawai.
Namun pertumbuhan ini juga disertai meningkatnya kasus penipuan digital, mulai dari toko fiktif hingga rekayasa sosial yang memanfaatkan tautan berbahaya.
Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial untuk Anak-Anak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 56.154 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi belanja online.
Total kerugian mencapai Rp 1 triliun, menjadi peringatan bahwa keamanan digital belum sebanding dengan pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik.
Maraknya penipuan ini membuat konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan.
Beberapa langkah dasar yang bisa dilakukan antara lain memeriksa kredibilitas toko, menghindari transaksi di luar platform resmi, hingga mewaspadai harga yang terlalu murah.
Link mencurigakan juga menjadi salah satu modus paling umum, kerap dibungkus dalam bentuk promo, hadiah, atau konfirmasi paket.
Penipu juga kerap menyamar sebagai pihak resmi, terutama kurir dan layanan pelanggan.
Karena itu, verifikasi nomor atau identitas menjadi langkah penting sebelum memberikan informasi pribadi.
DANA Protection Hadirkan Fitur Anti Penipuan
Di tengah meningkatnya kejahatan digital, sejumlah platform pembayaran memberikan perlindungan tambahan.