JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mempertimbangkan untuk memblokir sejumlah layanan digital asing, termasuk ChatGPT dan Cloudflare, karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Regulasi PSE, yang diperkenalkan pada 2020, mewajibkan platform digital asing maupun lokal untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi secara resmi di Indonesia.
Pejabat Kominfo menegaskan, kegagalan mendaftar setelah menerima pemberitahuan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pembatasan akses.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Transformasi Digital Lewat Rakor Satu Data Indonesia "Kominfo terbuka untuk membantu proses pendaftaran, namun semua platform digital wajib mematuhi hukum Indonesia atau berisiko diblokir," ujar seorang pejabat kementerian.
Negara yang Blokir ChatGPT
Menurut data dari Cybernews dan Visual Capitalist, ChatGPT saat ini diblokir atau tidak tersedia di 20 negara karena regulasi pemerintah, sensor, atau kebijakan privasi.
Beberapa di antaranya secara resmi diblokir oleh pemerintah, sedangkan wilayah lain tidak didukung oleh OpenAI.
Negara yang diblokir pemerintah antara lain:
-Korea Utara-Iran-Kuba-Suriah-Rusia-Afghanistan-Republik Afrika Tengah-Eritrea-Libya-Sudan Selatan-Sudan-Yaman-Bhutan-Eswatini-Chad-Burundi-Republik Demokratik Kongo
Negara/wilayah yang tidak didukung OpenAI:-Hong Kong-Belarus
Alasan Pemblokiran
Larangan akses ChatGPT di berbagai negara umumnya terkait kontrol informasi, keamanan, dan stabilitas politik.