JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. karena belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi guna menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital nasional.
Zangi merupakan aplikasi komunikasi dengan fitur enkripsi tinggi yang belakangan menjadi sorotan publik setelah disebut digunakan oleh artis Ammar Zoni untuk transaksi narkoba dari balik Rumah Tahanan Salemba.
Baca Juga: Surat Rahasia Ammar Zoni Terungkap: Dipaksa Ngaku Jadi Bandar! Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemutusan akses tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh PSE Privat, termasuk yang berbasis di luar negeri, untuk melakukan pendaftaran resmi dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
"Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," kata Alexander dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Alexander, hingga pemblokiran dilakukan, Zangi belum juga mengajukan pendaftaran meski telah beroperasi dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
Sesuai aturan yang berlaku, PSE Privat yang tidak patuh terhadap ketentuan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi untuk menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," ujar Alexander.
Pemerintah, lanjut Alexander, tetap membuka ruang bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengikuti proses pendaftaran secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS).
Komdigi juga mengimbau seluruh pelaku usaha digital untuk memastikan bahwa layanan mereka beroperasi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan layanan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pengguna.