MEDAN - Laporan investigasi terbaru mengungkap bahwa platform media sosial TikTok diduga mengarahkan pengguna yang masih di bawah umur ke konten seksual dan pornografi eksplisit melalui fitur saran kata pencarian.
Temuan ini berasal dari riset yang dilakukan oleh lembaga pengawas nirlaba asal Inggris, Global Witness.
Global Witness membuat tujuh akun TikTok baru di Inggris yang berpura-pura berusia 13 tahun, batas minimal usia untuk membuat akun di platform tersebut.
Baca Juga: TikTok Dibekukan TDPSE, Layanan Tetap Aman untuk Pengguna Akun-akun ini dibuat menggunakan ponsel yang telah direset tanpa riwayat pencarian sebelumnya.
Dalam investigasi yang dipublikasikan pada 3 Oktober 2025, Global Witness menemukan bahwa fitur saran pencarian TikTok menampilkan konten dengan muatan seksual yang cukup eksplisit bahkan saat pengguna mengaktifkan "mode terbatas."
Mode terbatas ini sejatinya dirancang untuk membatasi paparan terhadap konten yang tidak nyaman, termasuk konten bernuansa seksual, sebagaimana tercantum dalam panduan resmi TikTok.
Temuan lain menunjukkan bahwa dalam tiga dari tujuh akun uji coba, saran pencarian seksual muncul hanya dalam klik pertama di kolom pencarian.
Selain itu, platform tersebut menampilkan konten pornografi hanya dalam beberapa klik setelah akun dibuat.
"Masalah utama bukan hanya TikTok menampilkan konten pornografi kepada anak di bawah umur, tetapi algoritma pencarian mereka secara aktif mendorong anak-anak menuju konten tersebut," jelas Global Witness dalam laporannya.
Menanggapi laporan ini, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga keselamatan penggunanya.
"Begitu kami mengetahui klaim ini, kami segera melakukan investigasi, menghapus konten yang melanggar kebijakan, dan meluncurkan perbaikan pada fitur saran pencarian," ujar perwakilan TikTok.
TikTok menegaskan memiliki lebih dari 50 fitur dan pengaturan yang dirancang khusus untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan remaja.