JAKARTA- Kemkomdigi membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd, tetapi layanan aplikasi tetap dapat diakses masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan pembekuan bersifat administratif dan berbeda dengan pemutusan akses platform.
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, khususnya terkait pemberian data parsial aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Baca Juga: IMEI Jadi Perlindungan Tambahan, Ponsel Hilang Bisa Dilaporkan dan Diblokir Alexander menyampaikan koordinasi telah dilakukan dengan TikTok untuk mencari solusi konstruktif dan memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Jika TikTok memenuhi kewajiban, Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE agar platform kembali tercatat sebagai PSE aktif.
TikTok merupakan anak usaha ByteDance yang sahamnya dimiliki investor institusi dan individu, serta pendiri tetap menguasai sebagian kepemilikan perusahaan.
Perusahaan menegaskan tidak dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara mana pun, melainkan tetap berada di bawah pengelolaan swasta global.
(kom/dv30)