JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan fungsi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai identitas resmi perangkat ponsel yang telah terdaftar di sistem pemerintah.
Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, mengatakan dengan adanya sistem IMEI, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Aktivitas Anda Dipantau Google 24 Jam, Begini Cara Aman agar Tak Terlacak Sepenuhnya Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat resmi dapat merasa lebih aman dan nyaman menggunakan ponselnya.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Apabila ditemukan kembali, perangkat bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," ujar Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Selain memberikan perlindungan terhadap kehilangan atau pencurian, IMEI juga berfungsi untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat keamanan dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Wayan menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang tengah dibahas bukanlah aturan seperti balik nama kendaraan bermotor.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," jelasnya.
Wacana kebijakan ini muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan ketika ponselnya hilang atau dicuri.
Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi, sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, dengan tujuan mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut," tambah Wayan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini merupakan upaya perlindungan konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.*