JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kem
komdigi) RI menyatakan bahwa wacana pembatasan satu orang hanya memiliki satu akun
media sosial (medsos) masih dalam tahap pembahasan internal. Usulan yang sempat dilontarkan oleh anggota
DPR RI ini tengah dikaji untuk memastikan ruang
digital Indonesia tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab."Pembahasannya masih berjalan, jadi ini masih wacana yang sedang didiskusikan," ujar Sekretaris Jenderal Kem
komdigi, Ismail, dalam acara "Ngopi Bareng" yang digelar di kantor Kem
komdigi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax Ismail menjelaskan, dirinya tidak banyak terlibat langsung dalam pembahasan detail usulan tersebut karena isu ini ditangani oleh Wakil Menteri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kem
komdigi yang dipimpin oleh Dirjen Alex."Saya disclaimer dulu ya, karena memang saya tidak banyak ikut dalam rapat-rapat terkait hal ini," tambahnya.Menurut Ismail, wacana pembatasan satu akun
media sosial per individu merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang
digital yang aman dan akuntabel. Ia menekankan, penyalahgunaan identitas di ruang
digital menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan."Kesempatan itu terjadi ketika orang merasa bahwa kalau dia sudah masuk di ruang
digital, orang lain tidak tahu dia siapa. Ini yang berbahaya," ujarnya.