JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang bertanggung jawab dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Pernyataan ini muncul setelah munculnya gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa Apple di Amerika Serikat, yang dituduh menggunakan dataset bajakan Books3 untuk melatih model AI mereka. Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengembang AI, termasuk di Indonesia.
"AI harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan celah hukum. Penggunaan karya cipta, baik berupa buku, musik, maupun konten digital lainnya, tetap wajib memperhatikan lisensi dan hak pemilik cipta," ujar Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menurut Agung, pengembangan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum, dan pemanfaatan konten dalam AI harus melalui proses perizinan yang sah.
DJKI juga tengah melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan fokus utama pada pengaturan penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan AI. Revisi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih adaptif dan jelas dalam menghadapi era teknologi yang terus berkembang pesat.
"Pelindungan ini bukan untuk menghambat inovasi, tetapi justru memastikan ekosistem inovasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan," tegas Agung.
Dalam upaya mewujudkan pengembangan AI yang etis, DJKI mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, industri teknologi, dan komunitas kreatif untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual. Ini penting agar para pelaku industri memahami bagaimana melindungi karya sekaligus mengembangkan teknologi secara bertanggung jawab.
Agung juga mengingatkan para pengembang lokal untuk melakukan due diligence atau uji tuntas atas setiap data yang digunakan.
"Pastikan konten tersebut berasal dari lisensi resmi, domain publik, atau sumber lain yang tidak melanggar hak cipta. Dengan begitu, pengembangan AI dapat berjalan secara etis dan legal," tambahnya.
Melalui pembelajaran dari kasus internasional serta penyusunan regulasi yang adaptif, pemerintah berharap Indonesia dapat menjadi negara yang mampu memanfaatkan AI tanpa mengorbankan hak-hak pencipta.
Teknologi AI diharapkan berkembang sebagai solusi inovatif yang menghormati hukum, mendorong kreativitas nasional, dan menjaga keseimbangan ekosistem digital.*