bitvonline.com Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sejumlah kementerian membentuk Tim Kerja untuk merumuskan peraturan khusus terkait perlindungan anak di dunia maya. Tim ini terdiri dari empat kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembentukan Tim Kerja ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak di internet. "Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet," ujarnya di area Car Free Day (CFD), Sudirman, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Meutya menambahkan bahwa salah satu rencana yang tengah dipertimbangkan adalah pembatasan akses media sosial untuk anak-anak pada usia tertentu. "Pembatasan tersebut akan melalui kajian mendalam dan koordinasi intensif antara kementerian yang terlibat," ungkapnya.
Tim Kerja ini akan mulai bekerja pada Senin (3/2/2025), dengan target menyelesaikan peraturan tersebut dalam waktu 1-2 bulan. "Presiden menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar segera diselesaikan," tambah Meutya.
Menteri PPPA, Arifah Choiril Fauzi, menyambut baik inisiatif ini dan mengatakan bahwa aturan seperti ini sudah sangat diharapkan untuk meminimalkan dampak negatif dari penggunaan gadget dan internet di kalangan anak-anak. "Kita sudah berembuk lama bagaimana untuk meminimalisir dampak negatif dari gadget internet ini di lingkungan anak-anak," kata Arifah.
Menanggapi urgensi pembentukan peraturan ini, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam hal konten pornografi untuk anak. Dengan kondisi ini, pemerintah merasa perlu untuk segera mengatur dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengintai di dunia digital.
(kmprn/n14)